Pasal 101
BAB 7 — ### PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR
(1) Penanggulangan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 94 ayat (1) huruf b ditujukan untuk meringankan penderitaan akibat bencana melalui mitigasi bencana. (21 Penanggulangan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi penanggulangan kerusakan dan/atau dampak akibat Daya Rusak Air.
(3) Penanggulangan dampak akibat Daya Rusak Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi upaya fisik dan nonfisik. (41 Penanggulangan kerusakan dan/atau dampak akibat Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan Masyarakat.
(5) Pelaksanaan penErnggulangan kerusakan dan/atau
dampak akibat Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh badan penanggulangan bencana nasional, provinsi, atau kabupaten/kota sesuai den gan ketentuan peraturan perundan g-undangan.
(6) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya men5rusun dan menetapkan prosedur operasi penanggulangan kerusakan dan/atau dampak akibat Daya Rusak Air pada Sumber Air di Wilayah Sungai.
(7) Pen5rusunan dan penetapan prosedur operasi
penanggulangan kerusakan dan/atau dampak akibat Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan berdasarkan pedoman penanggulangan kerusakan dan/atau dampak akibat Daya Rusak Air yang ditetapkan oleh Menteri atau menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
(8) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya mensosialisasikan prosedur operasi penanggulangan kerusakan dan/atau dampak akibat Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Masyarakat. Bagian . . . SK No 213888 A
Bagian Keempat Pemulihan Akibat Daya Rusak Air
