Pasal 102
BAB 7 — ### PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR
(1) Pemulihan akibat Daya Rusak Air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf c akibat bencana dilakukan melalui kegiatan rekonstruksi dan rehabilitasi. (21 Kegiatan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada kembali, ayat (1) ditujukan untuk pembangunan termasuk pembangunan baru Prasarana Sumber Daya Air.
(3) Kegiatan rekonstruksi dan rehabilitasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk perbaikan sistem Prasarana Sumber Daya Air sehingga dapat difungsikan kembali.
(4) Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
tanggung jawab Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, danf atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya serta Masyarakat. (s) Pemulihan fungsi lingkungan hidup dan pemulihan sistem Prasarana Sumber Daya Air diprioritaskan untuk pemenuhan Air bagi kebutuhan pokok sehari-hari.
Bagian Kesatu Umum
