Pasal 103
BAB 8 — ### PERIZINAN SUMBER DAYA AIR
(1) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan
usaha dan kebutuhan usaha dilakukan setelah memenuhi persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air atau perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air. (21 Penggunaan Sumber Daya Air dilakukan untuk kebutuhan bukan usaha dan kebutuhan usaha dengan memperhatikan potensi Sumber Daya Air, fungsi kawasan, dan kelestarian lingkungan hidup.
(3) Persetujuan...
SK No 190456 A
FRESIDEN
(3) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pengguna Sumber Daya Air untuk memperoleh, mengambil, dan/atau menggunakan Sumber Daya Air guna melakukan kegiatan bukan usaha. (41 Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
- persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan; dan
- persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah.
(5) Perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya
Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pengguna Sumber Daya Air untuk memperoleh, mengambil, dan/atau menggunakan Sumber Daya Air guna melakukan kegiatan usaha.
(6) Perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya
Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air pada Air Permukaan atau perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air pada Air Tanah. (71 Pemberian persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air atau perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air dilakukan secara ketat dengan urutan prioritas:
- pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi kelompok yang memerlukan air dalam jumlah yang besar;
- pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang mengubah kondisi alami Sumber Air;
- pertanian ralryat di luar sistem irigasi yang sudah ada dan/atau mengubah kondisi alami Sumber Air;
- Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui sistem penyediaan air minum;
- kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik;
- Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa; dan
- Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha oleh badan usaha swasta atau perseorangan.
(8) Perizinan.
SK No 213890 A
PRESIDEN
-7t-
(8) Perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya
Air pada tempat tertentu dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah bukan Pengelola Sumber Daya Air berdasarkan rencana pelaksanaan kegiatan usaha yang telah disusun melalui Konsultasi Publik.
(9) Perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya
Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
