Pasal 104
BAB 8 — ### PERIZINAN SUMBER DAYA AIR
(1) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) dilakukan tanpa persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air apabila digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan dan bagi pertanian ralryat yang berada di dalam sistem irigasi. (21 Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (4) huruf a diperlukan apabila:
- penggunaan Air Permukaan untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian ralryat yang cara penggunaannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami Sumber Air;
- penggunaan Air Permukaan untuk kebutuhan pokok sehari-hari yang penggunaannya ditujukan untuk keperluan kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah besar;
- penggunaannya untuk pertanian ralryat di luar sistem irigasi yang sudah ada; atau
- pemenuhan kebutuhan bagi kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian ralryat yang bukan merupakan kegiatan usaha.
(3) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air
Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (4) huruf b diperlukan apabila:
- penggunaan Air Tanah untuk kebutuhan pokok sehari-hari memerlukan jumlah yang besar;
- penggunaan. . .
SK No 213891 A
PRESIDEN
b penggunaan Air Tanah untuk kebutuhan pokok sehari-hari ditujukan bagi keperluan kelompok dengan menggunakan sistem distribusi terpusat; dan/atau c pemenuhan kebutuhan bagi kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian ralryat yang bukan merupakan kegiatan usaha.
