Pasal 105
BAB 8 — ### PERIZINAN SUMBER DAYA AIR
(1) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air
Permukaan untuk kebutuhan pokok sehari-hari yang mengubah kondisi alami Sumber Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf a, berupa mempertinggi, memperendah, dan membelokkan Sumber Air.
(2) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air
Permukaan untuk kebutuhan pokok sehari-hari yang memerlukan air dalam jumlah besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (21 huruf b meliputi penggunaan yang jumlahnya:
- melebihi kebutuhan pokok sehari-hari untuk 15O (seratus lima puluh) orang dari 1 (satu) titik pengambilan; dan latau
- lebih dari 60 (enam puluh) liter per orang per hari.
(3) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air
Tanah untuk kebutuhan pokok sehari-hari yang memerlukan air dalam jumlah yang besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO4 ayat (3) huruf a meliputi penggunaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air untuk
kebutuhan pertanian ralryat di luar sistem irigasi yang sudah ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO4 ayat (21 huruf c, merupakan pemenuhan kebutuhan air pada lahan pertanian yang kebutuhan airnya belum diperhitungkan dalam perencanaan atau belum termasuk di dalam daerah irigasi yang terbangun.
Pasal 106. . .
SK No 213892A
PRESIDEN
