PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 106
BAB 8 — ### PERIZINAN SUMBER DAYA AIR
Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan untuk kebutuhan bagi kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian ralryat yang bukan merupakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf d, dapat berupa:
- Penggunaan Sumber Daya Air untuk pembangkit listrik bagi kepentingan perseorangan atau kelompok Masyarakat yang tidak diusahakan;
- pemanfaatan ruang pada Sumber Air dan/atau sempadan Sumber Air untuk kegiatan konstruksi bagi perorangan atau kepentingan umum;
- wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha;
- pemanfaatan Sumber Daya Air untuk kepentingan penelitian, pengembangan, dan pendidikan; dan
- penggunaan Air untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rrrmah ibadah, fasilitas umum, dan fasilitas sosial lainnya.
Bagian Kedua Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan
Paragraf 1 Umum
