PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 107
BAB 8 — ### PERIZINAN SUMBER DAYA AIR
(1) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air
Permukaan diberikan oleh:
- Menteri pada Wilayah Sungai lintas provinsi, Wilayah Sungai lintas negara, dan Wilayah Sungai strategis nasional;
- gubernur pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; dan
- bupati/wali kota pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota. (21 Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk:
- titik atau tempat tertentu pada Sumber Air;
- ruas. . . SK No 213893 A
PRESIDEN
74-
- ruas tertentu pada Sumber Air; atau
- bagian tertentu dari Sumber Air.
