Pasal 108
BAB 8 — ### PERIZINAN SUMBER DAYA AIR
(1) Permohonan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
pada Air Permukaan diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (21 Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan dapat diberikan kepada:
- perseorangan;
- kelompok Masyarakat;
- instansi pemerintah; atau
- badan hukum.
Pasal 1O9
(1) Dalam hal Penggunaan Sumber Daya Air pada Air
Permukaan untuk kebutuhan pokok sehari-hari, Pengelola Sumber Daya Air melakukan pendataan pengguna dan kondisi Sumber Daya Air. (21 Dalam hal Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan memerlukan konstruksi pada Sumber Air, keamanan bangunan menjadi tanggung jawab pemohon.
Paragraf 2 Masa Berlaku Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan
Pasal 1 10
(1) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air
Permukaan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari diberikan untuk jangka waktu:
- selama pemegang persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air masih hidup untuk perseorangan yang menggunakan Air guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari yang dilakukan dengan cara mengubah kondisi alami Sumber Air; atau b.selama...
SK No 213894A
PRESIDEN
- selama kelompok Masyarakat masih ada dan kelompok Masyarakat tersebut masih menggunakan Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dalam jumlah besar dan/atau dengan cara mengubah kondisi alami Sumber Air.
(2) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air
Permukaan untuk irigasi bagi pertanian rakyat diberikan untuk jangka waktu:
- selama masih diperlukan untuk pertanian rakyat oleh pemegang persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan untuk petani atau kelompok petani guna pemenuhan Air irigasi bagi pertanian ralryat di dalam sistem irigasi yang sudah ada yang dilakukan dengan cara mengubah kondisi alami Sumber Air; atau
- selama sistem irigasi tersebut masih ada dan masih diperlukan untuk pertanian rakyat untuk petani atau kelompok petani guna pemenuhan Air irigasi bagi pertanian ralryat di luar sistem irigasi yang sudah ada.
(3) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air
Permukaan untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan bagi kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian ralryat yang bukan merupakan kegiatan usaha diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 1 1 1
(1) Dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 110 ayat (21 tidak terpenuhi, persetujuan
Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan tidak berlaku.
(2) Dalam hal Penggunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan
pemenuhan kebutuhan bagi kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian ralryat yang bukan merupakan kegiatan usaha berupa pelaksanaan konstruksi pada Sumber Air yang tidak menggunakan Air, Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan berlaku selama konstruksi masih ada dan berfungsi. Paragraf3. . .
SK No 213895 A
PRESIDEN
Paragraf 3 Perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan
Pasal 1 12
(1) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air
Permukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11O ayat (3) dapat diperpanjang. (21 Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diperpanjang apabila terdapat perubahan:
- kuota dan/atau jadwal pengambilan Air;
- tempat atau lokasi Penggunaan Sumber Daya Air;
- cara pengambilan dan/atau pembuangan Air;
- cara Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan;
- jenis atau tipe prasarana yang telah dibangun; dan/atau
- spesifikasi teknis bangunan.
Paragraf 4 Perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan
Pasal 1 13
(1) Perubahan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
pada Air Permukaan dapat dimohonkan oleh pemegang persetujuan atau dilakukan oleh pemberi persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan. (21 Pemberi persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan dapat melakukan perubahan persetujuan dalam hal:
- keadaan yang dipakai sebagai dasar persetujuan mengalami perubahan;
- perubahan kondisi lingkungan Sumber Daya Air yang sangat berarti;
- perubahan kebijakan pemerintah; dan/atau d.volume...
SK No 213896 A
PRESIDEN
77- (dua belas) bulan d. volume penggunaan air selama 12 berturut-turut kurang dari kuota yang ditetapkan dalam persetujuan.
(3) Dalam hal perubahan persetujuan Penggunaan Sumber
oleh Daya Air pada Air Permukaan diakibatkan perubahan kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hurrrf c, pemberi persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan menyampaikan pemberitahuan perubahan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan kepada pemegang persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan sebelum pelaksanaan perubahan kebijakan.
(4) Perubahan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
pada pada Air Permukaan sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat berupa perubahan:
- kuota dan jadwal pengambilan Air; Daya Air; b. tempat atau lokasi Penggunaan Sumber pembuangan Air; c. jumlah, kualitas, dan jadwal Air; d. cara pengambilan dan/atau pembuangan dan/atau yang e. spesifikasi teknis bangunan atau sarana digunakan.
Pasal 1 14
Ketentuan mengenai tata cara proses, masa berlaku, perpanjangan, dan perubahan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O7 sampai dengan Pasal 113 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri, peraturan daerah provinsi, atau peraturan daerah kabupatenlkota sesuai dengan kewenangannya.
Bagian
SK No 190458A
PRESIDEN
78
Bagian Ketiga Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah
Paragraf 1 Umum
Pasal 1 15
(1) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air
Tanah diberikan oleh:
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral pada Wilayah Sungai lintas provinsi, Wilayah Sungai lintas negara, dan Wilayah Sungai trategis nasional; lintas b. gubernur pada Wilayah Sungai kabupaten/kota; dan
- bupati/wali kota pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota. (21 Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk: pada Sumber Air; atau a. titik atau tempat tertentu
- ruas tertentu pada Sumber Air;
(3) Pemberian persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
(1) pada Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf a dapat didelegasikan kepada gubernur atau bupati/wali kota.
