PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 116
BAB 8 — ### PERIZINAN SUMBER DAYA AIR
(1) Permohonan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
yang pada Air Tanah diajukan kepada menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (21 Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah dapat diberikan kepada:
- perseorangan;
- kelompok Masyarakat;
- instansi pemerintah; atau
- badan hukum. Paragraf2...
SK No 190459 A
PRESIDEN
Paragraf 2 Masa Berlaku Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah
