PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 117
BAB 8 — ### PERIZINAN SUMBER DAYA AIR
(1) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air
Tanah untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari diberikan untuk jangka waktu:
- selama pemegang persetujuan Penggunaan Sumber yang Daya Air masih hidup untuk perseorangan menggunakan Air Tanah guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari; atau
- selama kelompok Masyarakat masih ada dan kelompok Masyarakat tersebut masih menggunakan Air Tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari- hari.
(2) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air
Tanah untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan bagi kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha diberikan untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun.
Paragraf 3 Perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah
