Pasal 118
BAB 8 — ### PERIZINAN SUMBER DAYA AIR
(1) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air
(21 Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal lt7 ayat dapat diperpanjang.
(2) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air
Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diperpanjang apabila terdapat perubahan:
- titik lokasi pengambilan Air Tanah; dan/atau
- spesifikasi teknis sumur bor/gali. Paragraf4...
SK No 190460 A
--,.{
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Paragraf 4 Perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah
Pasal I 19
(1) Perubahan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
pemegang pada Air Tanah dapat dimohonkan oleh persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air persetujuan Tanah atau dilakukan oleh pemberi Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah. (21 Pemberi persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah dapat melakukan perubahan persetujuan dalam hal: persetujuan a. keadaan yang dipakai sebagai dasar mengalami perubahan;
- pertrbahan kondisi lingkungan Sumber Daya Air pada Air Tanah yang sangat berarti; dan/atau
- perubahan kebijakan pemerintah.
(3) Dalam hal perubahan persetujuan Penggunaan Sumber
Daya Air pada Air Tanah diakibatkan oleh perubahan kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c, pemberi persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah menyampaikan pemberitahuan perubahan persetujuan Penggunaan pemegang Sumber Daya Air pada Air Tanah kepada persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah sebelum pelaksanaan perubahan kebijakan. (41 Perubahan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
(1), pada Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
dapat berupa perubahan:
- debit pengambilan Air Tanah;
- spesifikasi teknis sumur bor/gali; dan/atau
- nama pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
