PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 120
BAB 8 — ### PERIZINAN SUMBER DAYA AIR
Ketentuan mengenai tata cara proses, masa berlaku, perpanjangan, dan perubahan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 sampai dengan Pasal 119 diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, peraturan daerah provinsi, atau peraturan daerah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya.
BAB IX. . .
SK No 190461 A
PRESIDEN
