Pasal 121
BAB 9 — ### SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA AIR
(1) Untuk mendukung Pengelolaan Sumber Daya Air,
pemerintah Menteri, menteri/pimpinan lembaga nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air terpadu. (21 Sistem informasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jaringan informasi Sumber Daya Air yang tersebar dan dikelola oleh pemerintah berbagai kementerian/lembaga nonkementerian dan perangkat daerah di tingkat Wilayah Sungai dan nasional.
(3) Untuk mendukung pengembangan sistem informasi
Sumber Daya Air di tingkat nasional, Menteri dapat melakukan kerja sama dengan lembaga sejenis di tingkat internasional.
(4) Sistem informasi Sumber Daya Air terpadu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas informasi Sumber Daya Air, prasarana dan sarana sistem informasi Sumber pemerintah Daya Air, serta kementerian/lembaga nonkementerian dan perangkat daerah pengelola sistem informasi Sumber Daya Air.
(5) Pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air meliputi
kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan evaluasi sistem informasi Sumber Daya Air.
