Pasal 88
BAB 6 — ### PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Pengembangan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 77 llruruf d pada Wilayah Sungai ditujukan untuk peningkatan kemanfaatan fungsi Sumber Daya Air dan/atau peningkatan ketersediaan Air dan kualitas Air guna memenuhi berbagai kebutuhan. (21 Pengembangan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan tanpa merusak keseimbangan lingkungan hidup.
(3) Pengembangan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air dan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan:
- daya dukung Sumber Daya Air;
- kekhasan dan aspirasi daerah serta Masyarakat setempat;
- kemampuan pendanaan; dan
- kelestarian keanekaragaman hayati dalam Sumber Air.
(4) Pengembangan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui perencanaan dan pelaksanaan.
(5) Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan melalui Konsultasi Publik.
(6) Potensi dampak yang mungkin timbul akibat
dilaksanakannya Pengembangan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditangani secara tuntas dengan melibatkan berbagai menteri/pimpinan lembaga nonkementerian atau perangkat daerah pada tahap penyusunan rencana.
Pasal89...
SK No 213881 A
PRESIDEN
