Pasal 87
BAB 6 — ### PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain dilarang,
kecuali untuk tujuan kemanusiaan. (21 Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan telah dapat terpenuhinya kebutuhan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai yang bersangkutan serta daerah sekitarnya.
(3) Penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan dan memperhatikan kepentingan daerah di sekitarnya.
(4) Rencana Penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain
dilakukan melalui proses Konsultasi Publik oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penggunaan
Sumber Daya Air untuk negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian . . .
SK No 213880 A
PRESIDEN
Bagian Kelima Pengembangan Sumber Daya Air
