Pasal 86
BAB 6 — ### PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Dalam Penggunaan Sumber Daya Air, Pengelola Sumber
Daya Air harus: pengguna a. memenuhi alokasi Sumber Daya Air bagi Sumber Daya Air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- memelihara Sumber Daya Air agar terpelihara fungsinya; pengguna c. melaksanakan pemberdayaan para Sumber Daya Air; dan d.melakukan... SK No 190455 A
PRESIDEN
- melakukan pemantauan dan evaluasi atas Penggunaan Sumber Daya Air.
(2) Pengelola Sumber Daya Air berhak memungut BJPSDA
dari pemegang perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air.
(3) Pemegang perizinan berusaha untuk menggunakan
Sumber Daya Air wajib membayar BJPSDA. (21 (4) Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat dan ayat (3) dikecualikan untuk pemegang perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air bagi kegiatan konstruksi pada Sumber Air yang tidak menggunakan Air.
(5) Mekanisme pemungutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 serta hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
