PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 85
BAB 6 — ### PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Dalam keadaan memaksa Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur dan menetapkan Penggunaan Sumber Daya Air pelaksanaan untuk kepentingan konservasi, persiapan konstruksi, dan pemenuhan prioritas Penggunaan Sumber Daya Air.
