Pasal 84
BAB 6 — ### PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 77 llruruf c ditujukan untuk pemanfaatan Sumber Daya Air dan prasarananya. (21 Penggunaan Sumber Daya Air dilakukan berdasarkan prinsip:
- keadilan;
- penghematan; c.ketepatan; ... SK No 213878 A
- ketepatan; d, keberlanjutan;
- ketertiban; dan
- keterpaduan semua potensi Sumber Daya Air dengan memprioritaskan penggunaan Air Permukaan.
(3) Penggunaan Sumber Daya Air dilaksanakan sesuai
penatagunaan dan rencana Penyediaan Sumber Daya Air yang telah ditetapkan dalam Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai yang bersangkutan.
(4) Penggunaan Air dari Sumber Air untuk memenuhi
kebutuhan pokok sehari-hari, sosial, dan pertanian dilarang menimbulkan kerusakan pada Sumber Air dan yang lingkungannya atau prasarana umum bersangkutan.
(5) Apabila penggunaan Air sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) ternyata menimbulkan kerusakan pada Sumber Air, yang bersangkutan wajib mengganti kerugian.
(6) Dalam penggunaan Air, Setiap Orang mengupayakan
penggunaan Air secara daur ulang dan penggunaan Air kembali.
