Pasal 89
BAB 6 — ### PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Perencanaan dan pelaksanaan Pengembangan Sumber
Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (4) disusun untuk menghasilkan rencana yang berfungsi sebagai pedoman dan arahan dalam pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Air. (21 Perencanaan dan pelaksanaan Pengembangan Sumber
(1) Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat
merupakan bagian dari pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri atau menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian. (41 Dalam hal rencana Pengembangan Sumber Daya Air mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup, diberlakukan ketentuan tentang analisis mengenai dampak lingkungan.
