Pasal 73
BAB 5 — ### KONSERVASI SUMBER DAYA AIR
(1) Perbaikan fungsi lingkungan Sumber Air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7l ayat (2) huruf c dimaksudkan untuk mengendalikan kualitas air pada Sumber Air. (21 Perbaikan fungsi lingkungan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya:
- pemeliharaan kelangsungan fungsi Sumber Air;
- pengendalian pemanfaatan Sumber Air;
- perlindungan Sumber Air; dan/atau
- pengaturan Daerah Sempadan Sumber Air.
(3) Perbaikan fungsi lingkungan Sumber Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Paragraf 4 Perbaikan Kualitas Air pada Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air
Pasal T4
(1) Perbaikan Kualitas Air pada Sumber Air dan Prasarana
Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (21huruf d dilakukan dengan cara: a.pembersihan...
SK No 190453 A
PRESIDEN
- pembersihan unsur pencemar Air;
- remediasi;
- rehabilitasi;
- restorasi; dan/atau
- cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuEul.
(2) Perbaikan Kualitas Air pada Sumber Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab pihak yang melakukan pencemaran Air.
(3) Perbaikan Kualitas Air pada Sumber Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya jika:
- pencemaran yang membahayakan jiwa dan perlu segera diatasi;
- pencemaran terjadi secara alami; dan/atau
- tidak diketahui sumber atau pihak yang melakukan pencemaran Air.
(4) Dalam hal perbaikan kualitas Air pada Sumber Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya pencemaran Air, Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan perbaikan kualitas Air pada Sumber Air atas beban biaya penanggung jawab kegiatan yang menyebabkan pencemaran Air.
Bagian Kelima Pengendalian Pencemaran Air
