PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 72
BAB 5 — ### KONSERVASI SUMBER DAYA AIR
(1) Pemantauan kualitas Air sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7l ayat (2) huruf b dilakukan pada:
- Sumber Air; dan
- Prasarana Sumber Daya Air. (21 Pemantauan kualitas Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara:
- manual; dan/atau
- terus-menerus.
(3) Pemantauan kualitas Air pada:
- Sumber Air dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya di bidang perlindungan dan pengelolaan kualitas Air; dan
- Prasarana Sumber Daya Air dilakukan oleh Menteri. (41 Menteri dapat melakukan pemantauan kualitas Air pada Sumber Air melalui koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
(5) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan paling sedikit untuk menentukan:
- lokasi. . .
SK No 213870 A
PRESIDEN
- lokasi pemantauan;
- parameter yang dipantau; dan
- periode pemantauan.
(6) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
digunakan sebagai dasar pertimbangan:
- penentuan status kualitas Air; dan
- pen5rusunan dan/atau evaluasi program kerja Pengelolaan Sumber Daya Air. (71 Tata cara pemantauan kualitas Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Paragraf 3 Perbaikan Fungsi Lingkungan Sumber Air
