PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 71
BAB 5 — ### KONSERVASI SUMBER DAYA AIR
(1) Pengelolaan Kualitas Air ditujukan untuk
mempertahankan dan memperbaiki kualitas Air pada Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air. (21 Pengelolaan Kualitas Air pada Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- pen)rusunan dan penetapan rencana perlindungan dan pengelolaan kualitas Air;
- pemantauan kualitas Air;
- perbaikan fungsi lingkungan Sumber Air; dan
- perbaikan. . .
SK No 190466 A
PRESIDEN
- perbaikan kualitas Air pada Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air.
(3) Rencana perlindungan dan pengelolaan kualitas Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
- rencana pemanfaatan Air;
- rencana pengendalian pencemaran Air; dan
- rencana pemeliharaan Air. (41 Pen5rusunan dan penetapan rencana perlindungan dan pengelolaan kualitas Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2 Pemantauan Kualitas Air
