PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 70
BAB 5 — ### KONSERVASI SUMBER DAYA AIR
(1) Peningkatan kapasitas imbuhan Air Tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68 ayat (21 huruf c dilakukan dengan cara memperbanyak resapan air Permukaan. (21 Memperbanyak resapan air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- penatagunaan lahan; dan/atau
- imbuhan buatan.
(3) Pelaksanaan pembuatan resap€rn air Permukaan melalui
imbuhan buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dilaksanakan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Bagian Keempat Pengelolaan Kualitas Air
Paragraf 1 Umum
