PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 69
BAB 5 — ### KONSERVASI SUMBER DAYA AIR
(1) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian, gubernur, danf atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan upaya penghematan Air guna mencegah terjadinya krisis Air. (21 Upaya penghematan air dapat dilakukan dengan cara:
- menggunakan Air secara efisien dan efektif untuk segala macam kebutuhan;
- mencegah kehilangan atau kebocoran Air pada Sumber Air dan saluran Air baku;
- mengembangkan dan menerapkan teknologi hemat Air;
- menerapkan praktik penggunaan Air secara berulang;
- mendaur ulang Air yang telah dipakai; f.memberikan...
SK No 213868 A
PRESIDEN
- memberikan insentif bagi pelaku penghemat Air; dan/atau
- memberikan disinsentif bagi pelaku boros Air.
(3) Dalam upaya penghematan Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri menetapkan pedoman penghematan Air.
