PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 68
BAB 5 — ### KONSERVASI SUMBER DAYA AIR
(1) Pengawetan Air ditujukan untuk memelihara keberadaan
dan ketersediaan Air atau kuantitas Air, sesuai dengan fungsi dan manfaatnya.
(2) Pengawetan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara:
- menyimpan Air yang berlebih pada saat hujan agar dapat dimanfaatkan pada waktu diperlukan;
- menghemat Air dengan pemakaian yang efisien dan efektif; dan/atau
- meningkatkan kapasitas imbuhan Air Tanah.
(3) Penyimpanan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21
hurrrf a dapat dilakukan melalui pembuatan tampungan Air hujan, kolam, embung, atau waduk.
(4) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya mengaktifkan peran serta Masyarakat dalam Pengawetan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
