PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 67
BAB 5 — ### KONSERVASI SUMBER DAYA AIR
Untuk memulihkan kondisi dan lingkungan Air Tanah pada zona kritis dan zona rusak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 ayat (4) huruf c dilakukan dengan cara:
- membatasi pengambilan Air Tanah baru dan mengurangi secara bertahap pengambilan Air Tanah pada zorla kritis Air Tanah;
- melarang pengambilan Air Tanah baru dan mengurangi secara bertahap pengambilan Air Tanah pada zorLa rusak Air Tanah; dan
- menciptakan imbuhan buatan. Bagian . . .
SK No 213867 A
PRESIOEN
Bagian Ketiga Pengawetan Air
