PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 66
BAB 5 — ### KONSERVASI SUMBER DAYA AIR
Untuk menjaga daya dukung Akuifer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (41 huruf b dilakukan dengan mengendalikan kegiatan yang dapat mengganggu sistem akuifer.
Paragraf 12 Memulihkan Kondisi dan Lingkungan Air Tanah pada Zona Kritis dan Zona Rusak
