PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 65
BAB 5 — ### KONSERVASI SUMBER DAYA AIR
Untuk menjaga daya dukung dan fungsi daerah imbuhan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) huruf a dilakukan dengan cara:
- mempertahankan kemampuan imbuhan Air Tanah;
- melarang melakukan kegiatan pengeboran, penggalian, atau kegiatan lain yang dapat berpengaruh pada keberlanjutan mata Air; dan/atau
- membatasi penggunaan Air Tanah, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari Masyarakat sekitar.
Paragraf 1 1 Menjaga Daya Dukung Akuifer
