Pasal 64
BAB 5 — ### KONSERVASI SUMBER DAYA AIR
(1) Pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan
kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 ayat (3) huruf i dilakukan untuk memberikan
pelindungan terhadap kawasan Daerah Aliran Sungai dalam rangka menjamin keberlanjutan ketersediaan Air dan Sumber Air. (21 Pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang lingkungan hidup dan kehutanan mengupayakan pemberdayaan Masyarakat dalam menjaga pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam.
(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Paragraf 10. . . SK No 213866 A
PRESIDEN
Paragraf 10 Menjaga Daya Dukung dan Fungsi Daerah Imbuhan Air Tanah
