PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 63
BAB 5 — ### KONSERVASI SUMBER DAYA AIR
(1) Rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54 ayat (3) huruf h dilakukan pada lahan kritis, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. (21 Rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 9 Pelestarian Hutan Lindung, Kawasan Suaka Alam, dan Kawasan Pelestarian Alam
