PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 62
BAB 5 — ### KONSERVASI SUMBER DAYA AIR
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya mempertahankan fungsi Daerah Sempadan Sumber Air. (21 Untuk mempertahankan fungsi Daerah Sempadan Sumber Air, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya:
- mencegah pendirian bangunan dan pemanfaatan lahan yang dapat mengganggu aliran Air, mengurangi kapasitas tampung Sumber Air, atau tidak sesuai dengan peruntukannya;
- mencegah Daerah Sempadan Sumber Air menjadi tempat pembuangan air limbah yang tidak memenuhi baku mutu, limbah padat, dan/atau limbah cair; dan
- melakukan revitalisasi Daerah Sempadan Sumber Air.
(3) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pengaturan Daerah Sempadan Sumber Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (1).
Paragraf 8
SK No 213865 A
PRESIDEN
Paragraf 8 Rehabilitasi Hutan dan Lahan
