Pasal 75
BAB 5 — ### KONSERVASI SUMBER DAYA AIR
(1) Pengendalian Pencemaran Air dimaksudkan untuk
mencegah masuknya pencemar ke Sumber Air dan prasarana Sumber Daya Air. (21 Pengendalian Pencemaran Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
- penerapan baku mutu air limbah;
- penerapan. . .
SK No 213872A
PTIESIDEN
- penerapan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah terkait persetujuan lingkungan dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
- pembangunan sarana dan prasarana pengendalian pencemaran air meliputi:
- air limbah non-domestik; dan/atau
- air limbah domestik;
- pembangunan sarana dan prasarana sanitasi; dan/atau
- kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerapan baku mutu air limbah dan penerapan
perizinan berusaha atau persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c dilaksanakan dan/atau dikoordinasikan oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan sarana
(41 dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Umum
