Pasal 7
BAB 2 — ### LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Kebijakan Nasional Sumber Daya Air perumusannya
dikoordinasikan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional. (21 Hasil dari rumusan Kebijakan Nasional Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri sebagai bahan pen5rusunan Rancangan Peraturan Presiden.
(3) Rancangan Peraturan Presiden tentang Kebijakan
Nasional Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diserahkan oleh Menteri kepada Presiden untuk ditetapkan. (41 Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi disusun oleh Pemerintah Daerah provinsi dan dikoordinasikan oleh dewan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi.
(5) Dalam hal dewan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi
belum terbentuk, Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi disusun oleh Dinas.
(6) Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat
provinsi ditetapkan oleh gubernur.
(7) Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat
kabupaten/kota disusun oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan dikoordinasikan oleh dewan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota.
(8) Dalam hal dewan Sumber Daya Air pada tingkat
kabupaten/kota belum terbentuk, Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota disusun oleh Dinas.
(9) Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat
kabupaten/ kota ditetapkan oleh bupati/wali kota.
