Pasal 59
BAB 5 — ### KONSERVASI SUMBER DAYA AIR
(1) Pelindungan Sumber Air dalam hubungannya dengan
kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan pada Sumber Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat
(3) huruf e dilakukan melalui pengaturan terhadap
kegiatan pembangunan dan/atau pemanfaatan lahan pada Sumber Air.
(2) Pelindungan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketetapan pemanfaatan zor:'a pada Sumber Air yang bersangkutan.
(3) Penyelenggaraan. . .
SK No 213863 A
PRESIDEN
(3) Penyelenggaraan pelindungan Sumber Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pelindungan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Paragraf 6 Pengendalian Pengolahan Tanah di Daerah Hulu
