PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 58
BAB 5 — ### KONSERVASI SUMBER DAYA AIR
(1) Pengaturan prasarana dan sarana sanitasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf d dilakukan melalui:
- penetapan pedoman pembangunan prasarana dan sarana sanitasi; b.pemisahan...
SK No 189343 A
PRESIDEN
- pemisahan antara jaringan drainase dan jaringan pengumpul air limbah pada kawasan perkotaan;
- pembuangan Air limbah melalui jaringan pengumpul Air limbah pada kawasan perkotaan ke dalam sistem instalasi pengolah Air limbah terpusat;
- pembangunan sistem instalasi pengolah Air limbah terpusat pada setiap lingkungan; dan/atau yang e. penerapan teknologi pengolahan Air limbah ramah lingkungan. (21 Pelaksanaan pengaturan prasarana dan sarana sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e diatur dengan mekanisme perizinan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan sistem
instalasi pengolah Air limbah terpusat pada setiap lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pengaturan prasarana dan sarana sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Paragraf 5 Pelindungan Sumber Air dalam Hubungannya dengan Kegiatan Pembangunan dan Pemanfaatan Lahan pada Sumber Air
