PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 57
BAB 5 — ### KONSERVASI SUMBER DAYA AIR
(1) Pengisian Air pada Sumber Air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54 ayat (3) huruf c dapat dilaksanakan antara lain dalam bentuk:
- pengisian Air dari suatu Sumber Air ke Sumber Air yang lain dalam satu Wilayah Sungai atau dari Wilayah Sungai yang lain;
- pengimbuhan Air ke lapisan Air Tanah (Akuifer);
- peningkatan daya resap lahan terhadap Air hujan di Daerah Aliran Sungai melalui penatagunaan Iahan; atau
- pemanfaatan teknologi Modifikasi Cuaca untuk mempercepat proses turunnya hujan dalam kurun waktu dan kondisi tertentu. (21 Bentuk lain dalam pelaksanaan pengisian Air pada Sumber Air diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pengisian Air pada Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Paragraf 4 Pengaturan Prasarana dan Sarana Sanitasi
