PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 56
BAB 5 — ### KONSERVASI SUMBER DAYA AIR
(1) Pengendalian pemanfaatan Sumber Air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan pemanfaatan zor:a pada Sumber Air yang bersangkutan. (21 Pengendalian pemanfaatan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
- melakukan pemantauan dan pengawasan berdasarkan ketentuan pemanfaatan zorLa pada Sumber Air yang bersangkutan;
- mengutamakan penggunaan Air dari Sumber Air Permukaan; dan
- membatasi penggunaan Air Tanah dalam hal ketersediaan Sumber Air Permukaan terbatas, dengan tetap mengutamakan penggunaan Air Tanah untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
(3) Menteri,...
SK No 189342 A
PRESIDEN
(3) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan program pengendalian pemanfaatan Sumber Air.
Paragraf 3 Pengisian Air Pada Sumber Air
