PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 55
BAB 5 — ### KONSERVASI SUMBER DAYA AIR
(1) Pemeliharaan kelangsungan fungsi Sumber Air, resapan
air, dan Daerah Tangkapan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf a dilakukan pada kawasan yang ditetapkan berdasarkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan. (21 Kawasan yang berfungsi sebagai Sumber Air, resapan air, dan Daerah Tangkapan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan rencana tata ruang wilayah.
(3) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan tugas dan wewenangnya: a.menunjuk...
SK No 190451A
PRESIDEN
-4t-
- menunjuk dan/atau menetapkan kawasan yang berfungsi sebagai daerah resapan air dan Daerah Tangkapan Air pada kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21;
- menetapkan peraturan untuk melestarikan fungsi resapan air dan Daerah Tangkapan Air pada kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21;
- mengelola kaurasan yang berfungsi sebagai daerah resapan air dan Daerah Tangkapan Air;
- menyelenggarakan program pelestarian fungsi resapan air dan Daerah Tangkapan Air pada kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
- melaksanakan pemberdayaan Masyarakat dalam pelestarian fungsi resapan air dan Daerah Tangkapan Air pada kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (41 Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Paragraf 2 Pengendalian Pemanfaatan Sumber Air
