Pasal 54
BAB 5 — ### KONSERVASI SUMBER DAYA AIR
(1) Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air ditujukan untuk
melindungi dan melestarikan Sumber Air beserta lingkungan keberadaannya terhadap kerusakan atau gangguan yang disebabkan oleh daya alam dan yang disebabkan oleh tindakan manusia. (21 Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air Permukaan; dan
- Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air Tanah.
(3) Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air Permukaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilakukan melalui kegiatan:
- pemeliharaan kelangsungan fungsi Sumber Air, resapan air, dan Daerah Tangkapan Air;
- pengendalian pemanfaatan Sumber Air;
- pengisian Air pada Sumber Air;
- pengaturan prasarana dan sarana sanitasi;
- pelindungan Sumber Air dalam hubungannya dengan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan pada Sumber Air;
- pengendalian pengolahan tanah di daerah hulu;
- pengaturan Daerah Sempadan Sumber Air;
- rehabilitasi hutan dan lahan; dan/atau
- pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam.
(4) Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dilakukan melalui kegiatan:
- menjaga daya dukung dan fungsi daerah imbuhan Air Tanah;
- menjaga daya dukung Akuifer; dan/atau pada c. memulihkan kondisi dan lingkungan Air Tanah zorLa kritis dan zona rusak.
(5) Pelindungan...
SK No 190465 A
PRESIDEN
(5) Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air dilakukan
dengan kegiatan fisik dan/atau nonfisik dengan mengutamakan kegiatan yang lebih bersifat nonfisik.
(6) Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, dan perangkat daerah terkait bidang Sumber Daya Air dengan memperhatikan kearifan lokal dan dapat melibatkan peran serta Masyarakat. (71 Upaya Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dijadikan dasar dalam penatagunaan lahan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelindungan dan
Pelestarian Sumber Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
(9) Ketentuan mengenai Pelindungan dan Pelestarian
Sumber Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Paragraf 1 Pemeliharaan Kelangsungan Fungsi Sumber Air, Resapan Air, dan Daerah Tangkapan Air
