PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 53
BAB 5 — ### KONSERVASI SUMBER DAYA AIR
(1) Konservasi Sumber Daya Air ditujukan untuk menjaga
kelangsungan keberadaan, daya dukung, daya tampung, dan fungsi Sumber Daya Air.
(2) Konservasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air melalui kegiatan:
- Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air;
- Pengawetan Air;
- Pengelolaan Kualitas Air; dan
- Pengendalian Pencemaran Air. Bagian . . . SK No 213999 A
PRESIDEN
Bagian Kedua Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air
