Pasal 52
BAB 4 — ### PELAKSANAAN KONSTRUKSI PRASARANA SUMBER DAYA AIR,
(1) Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air
dan/atau pelaksanaan nonkonstruksi serta Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air memperhatikan ketentuan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sebelum .
SK No 213998 A
FRESIDEN
(21 Sebelum konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan/atau nonkonstruksi serta Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air dilaksanakan, pemrakarsa menginformasikan kepada kelompok Masyarakat yang diperkirakan terkena dampak kegiatan pelaksanaan konstruksi.
(3) Dalam hal pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber
Daya Air dan/atau pelaksanaan nonkonstruksi serta Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air menimbulkan kerusakan pada Sumber Air dan/atau lingkungan di sekitarnya, pemrakarsa wajib melakukan upaya pemulihan dan/atau perbaikan atas kerusakan yang ditimbulkannya.
(4) Dalam hal pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber
Daya Air dan/atau pelaksanaan nonkonstruksi serta Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air menimbulkan kerugian pada Masyarakat, pemrakarsa wajib memberikan ganti kerugian yang ditimbulkan. (41 (5) Ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan mengenai norma, standar, pedoman, dan
kriteria pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan/atau pelaksanaan nonkonstruksi serta Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
