Pasal 51
BAB 4 — ### PELAKSANAAN KONSTRUKSI PRASARANA SUMBER DAYA AIR,
(1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai
kewenangannya dapat melakukan kerja sama pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan/atau pelaksanaan nonkonstruksi dengan Setiap Orang atau kelompok Masyarakat dalam bidang Konservasi Sumber Daya Air, Pengembangan Sumber Daya Air, serta Pengendalian Daya Rusak Air. (21 Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air danlatau program Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah ditetapkan di Wilayah Sungai yang bersangkutan.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan/atau pelaksanaan nonkonstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
