PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 50
BAB 4 — ### PELAKSANAAN KONSTRUKSI PRASARANA SUMBER DAYA AIR,
(1) Dalam hal terdapat kepentingan mendesak, Menteri,
gubernur, dan/atau bupati/wali kota dapat membuat kesepakatan dalam pelaksanaan konstrtrksi Prasarana Sumber Daya Air, pelaksanaan nonkonstruksi, dan/atau operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air.
(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dalam penyelenggaraan :
- Konservasi Sumber Daya Air;
- Pendayagunaan Sumber Daya Air; dan/atau
- Pengendalian Daya Rusak Air.
(3) Pelaksanaan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 harus memperhatikan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan/atau Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah ditetapkan pada Wilayah Sungai yang bersangkutan.
