PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 60
BAB 5 — ### KONSERVASI SUMBER DAYA AIR
(1) Pengendalian pengolahan tanah di daerah hulu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf f dilakukan untuk:
- mencegah longsor;
- mengurangi laju erosi tanah;
- mengurangi tingkat sedimentasi pada Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air; dan/atau
- meningkatkan peresapan Air ke dalam tanah.
(2) Pengendalian pengolahan tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memperhatikan kaidah konservasi dan tetap mempertahankan fungsi lindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pengendalian pengolahan tanah di daerah hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Paragraf 7 Pengaturan Daerah Sempadan Sumber Air
