Pasal 46
BAB 4 — ### PELAKSANAAN KONSTRUKSI PRASARANA SUMBER DAYA AIR,
(1) Pelaksanaan konstruksi Sumber Air yang berupa kegiatan
pengalihan alur sungai merupakan kegiatan mengalihkan alur sungai dengan cara membangun alur sungai barrr yang mengakibatkan alur sungai yang dialihkan tidak berfungsi secara permanen. (21 Dalam pelaksanaan konstruksi Sumber Air yang berupa kegiatan pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan pengalihan alur sungai.
(3) Pelaksanaan konstruksi Sumber Air yang berupa kegiatan
pengalihan alur sungai dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dalam Pengelolaan Sumber Daya Air berdasarkan program dan rencana kegiatan.
(4) Kegiatan pengalihan alur sungai dapat dilakukan oleh
menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah berdasarkan persetujuan pengalihan alur sungai dari Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(5) Selain. . .
SK No 213853 A
PRESIDEN
(5) Selain persetujuan pengalihan alur sungai sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), persetujuan pengalihan alur sungai dapat diberikan kepada:
- badan usaha milik negara;
- badan usaha milik daerah;
- badan usaha milik desa;
- koperasi; atau
- badan usaha swasta.
(6) Pemberian persetujuan pengalihan alur sungai
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilaksanakan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian persetujuan pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(8) Persetujuan pengalihan alur sungai sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diatur dalam dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.
Pasal4T
(1) Pelaksanaan konstruksi Sumber Air yang berupa kegiatan
pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 ayat (1) dilakukan dengan:
- mengutamakan perlindungan dan pelestarian fungsi sungai;
- mempertahankan dan melindungi fungsi prasarana sungai yang telah dibangun;
- mempertahankan keberlanjutan fungsi pengaliran sungai;
- memperhatikan kepentingan pemakai air sungai yang sudah ada;
- memperhatikan fungsi pengaliran sungai ditinjau dari aspek hidrologi, hidrolika, dan lingkungan; dan
- mempertimbangkan aspek morfologi sungai secara keseluruhan.
(2) Pelaksanaan. . .
SK No 213854 A
PRESIDEN
(21 Pelaksanaan konstruksi Sumber Air yang berupa kegiatan pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan mengganti ruas sungai yang akan dialihkan alurnya dengan ruas sungai baru.
(3) Ruas sungai baru sebagaimana dimaksud pada ayat (21
minimal memiliki luas yang sama dengan ruas sungai yang dialihkan. (41 Status tanah dan pemanfaatan ruas sungai yang dialihkan akibat pengalihan alur sungai dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
