Pasal 45
BAB 4 — ### PELAKSANAAN KONSTRUKSI PRASARANA SUMBER DAYA AIR,
(1) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan nonkonstruksi berdasarkan program dan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dan Pasal 44 ayat (21.
(2) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dalam melaksanakan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menugaskan Pengelola Sumber Daya Air.
(3) Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan
pelaksanaan nonkonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dapat dilakukan dengan melibatkan peran serta Masyarakat.
(4) Setiap Orang atau kelompok Masyarakat atas prakarsa
sendiri dapat melaksanakan kegiatan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi untuk kepentingan sendiri.
(5) Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air
dan pelaksanaan nonkonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan berdasarkan norma, standar, pedoman, dan kriteria dengan memanfaatkan teknologi dan sumber daya lokal serta mengutamakan keselamatan, keamanan kerja, dan keberlanjutan fungsi ekologis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Setiap Orang atau kelompok Masyarakat dilarang
melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi yang tidak didasarkan pada norma, standar, pedoman, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Setiap...
SK No 2138524
FRESIDEN
(71 Setiap Orang atau kelompok Masyarakat yang melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi pada Sumber Air dan pelaksanaan nonkonstruksi wajib memperoleh perizinan berusaha atau persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dari Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(8) Kewajiban memperoleh perizinan berusaha atau
(71 persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat dikecualikan bagi kegiatan nonkonstruksi yang tidak mengakibatkan perubahan fisik pada Sumber Air.
(9) Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air
dan pelaksanaan nonkonstruksi di atas tanah pihak lain dilaksanakan setelah proses ganti kerugian dan/atau kompensasi kepada pihak yang berhak diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
