Pasal 44
BAB 3 — ### PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Program Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) ditindaklanjuti dengan pen5rusunan rencana kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air.
(2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dan ditetapkan oleh Menteri, menteri/ pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, dan perangkat daerah sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi masing-masing dengan berpedoman pada Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merrrpakan kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(4) Penyusunan rencana kegiatan Pengelolaan Sumber
Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diuraikan ke dalam rencana detail yang memuat rencana pelaksanaan konstruksi, nonkonstruksi, serta operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air.
(6) Rencana kegiatan dan rencana detail Pengelolaan Sumber
Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) diinformasikan kepada pemilik kepentingan. (71 Pelaksanaan rencana kegiatan dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, danf atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya serta Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai. BABTV...
SK No 1904/;9 A
PRESIDEN
