Pasal 43
BAB 3 — ### PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (41 ditindaklanjuti dengan pen5rusunan program Pengelolaan Sumber Daya Air.
(2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
dan ditetapkan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, dan perangkat daerah sesuai kewenangannya dengan berpedoman pada Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Program Pengelolaan Sumber Daya Air mencakup
rangkaian kegiatan pengelolaan yang dapat dilaksanakan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4) Pen5rusunan program Pengelolaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Program Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diinformasikan kepada pemilik kepentingan. Bagian . . .
SK No 213850 A
PRESIDEN
Bagian Kelima Rencana Kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air
