Pasal 40
BAB 3 — ### PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada setiap Wilayah Sungai disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 4 1
(1) Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah
ditetapkan dapat ditinjau kembali paling singkat setiap 5 (lima) tahun sekali. (21 Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah ditetapkan:
- merupakan dasar pen5rusunan program dan rencana kegiatan setiap sektor yang terkait dengan Sumber Daya Air; dan
- sebagai masukan dalam pen)rusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan rencana tata ru€rng wilayah yang bersangkutan.
Pasal42
(1) Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah
ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (41, Pasal 35 ayat (3), Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (3), dan Pasal 38 ayat (3) ditindaklanjuti dengan melakukan studi kelayakan. (21 Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menyeleksi kegiatan-kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air yang akan dilaksanakan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Studi...
SK No 190448 A
(2) (3) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat
mencakup:
- kelayakan teknis, ekonomi, sosial, dan lingkungan;
- kesiapan Masyarakat untuk menerima rencana kegiatan;
- keterpaduan antarsektor;
- kesiapan pembiayaan; dan
- kesiapan kelembagaan.
(3) (4) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, atau perangkat daerah terkait dengan Sumber Daya Air.
(1) (5) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat
diinformasikan kepada pemilik kepentingan.
Bagian Keempat Program Pengelolaan Sumber Daya Air
