PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 39
BAB 3 — ### PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Penyusunan rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan
Pasal 38 dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan
oleh Menteri.
